Compliance & Legalitas

Izin &
Regulasi.

PT. Gamma Ray Indonesia beroperasi sepenuhnya di bawah payung hukum Republik Indonesia dan regulasi ketat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Legalitas Perusahaan

Dokumen resmi dan perizinan operasional PT. Gamma Ray Indonesia.

V.3. Dokumen-dokumen Perusahaan

Menyediakan akses transparan terhadap legalitas perusahaan seperti sertifikat, izin operasional, dan dokumen pendukung lainnya.

Peraturan BAPETEN

1 Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Undang-undang No. 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran

2 Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

  • Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

3 Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  • Peraturan Kepala Badan No 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif

  • Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

  • Peraturan Kepala Badan No 8 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 4 tahun 2013 tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 4 tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 6 tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 6 tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Dan Pesawat Sinar-X Untuk Peralatan Gauging

  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging

Komitmen Pada
Standar Tertinggi.

Seluruh dokumen legalitas fisik dapat diminta oleh klien melalui prosedur resmi surat menyurat.

Hubungi Bagian Legalitas

Our Strategic Partners

Mitra PT Gamma Ray Indonesia

(Klik gambar untuk memperbesar)

Technical Supporting

Supporting PT Gamma Ray Indonesia

Trust by Leading Companies

Client PT Gamma Ray Indonesia
Chat Admin