Pusat Informasi Teknis Ketenaganukliran

FAQ.

Jawaban lengkap atas prosedur layanan, regulasi, dan standar keselamatan radiasi di PT. Gamma Ray Indonesia.

Calon klien dapat menghubungi tim marketing kami untuk mendiskusikan kebutuhan teknis. Setelah itu, kami akan mengirimkan draf proposal kerja sama atau kontrak layanan sesuai dengan cakupan pekerjaan yang disepakati.
Permintaan dapat diajukan melalui email resmi atau WhatsApp marketing dengan melampirkan detail layanan yang dibutuhkan. Tim kami akan menerbitkan Surat Penawaran Harga (SPH) dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja.
Klien perlu menyiapkan izin BAPETEN yang valid, dokumen teknis sumber (Sertifikat Sumber), serta identitas perusahaan (NIB). Untuk pengalihan, diperlukan juga berita acara kesepakatan antar kedua belah pihak.
Klien memberikan rincian rute dan jadwal pengiriman. Kami akan mengurus izin transportasi ke BAPETEN, menyediakan armada khusus yang terkalibrasi, serta menyiapkan petugas PPR untuk pengawalan teknis.
Sumber atau limbah akan diperiksa kondisinya (uji kebocoran). Jika memenuhi syarat keamanan, sumber akan disimpan di bunker berizin kami dengan sistem monitoring radiasi 24 jam.
Uji bungkusan meliputi pemeriksaan fisik, pengukuran laju paparan di permukaan, serta verifikasi kelengkapan label keselamatan sesuai dengan standar keselamatan transportasi zat radioaktif.
Alat dikirim ke fasilitas kami untuk diuji menggunakan sumber standar yang tertelusur. Setelah proses selesai, klien akan menerima Sertifikat Kalibrasi yang berlaku secara legal untuk keperluan audit.
Petugas kami akan melakukan pengambilan sampel usap (wipe test) pada permukaan sumber atau wadah pelindung, kemudian dianalisis menggunakan detektor sensitivitas tinggi untuk memastikan tidak ada kontaminasi.
Tim ahli kami akan melakukan survei lapangan atau diskusi teknis untuk memahami proses bisnis klien, kemudian menyusun dokumen SOP proteksi radiasi yang sesuai dengan regulasi BAPETEN terbaru.
Layanan ini bersifat darurat. Klien dapat menghubungi nomor darurat kami segera. Tim respon cepat akan dikirim ke lokasi dengan peralatan lengkap untuk melakukan isolasi area dan pembersihan kontaminasi.
Proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi melalui prinsip Justifikasi, Optimasi (ALARA), dan Pembatasan Dosis.
Keselamatan radiasi adalah tindakan untuk mencegah terjadinya efek deterministik dan meminimalkan peluang efek stokastik. Penerapannya wajib secara hukum untuk memastikan operasional nuklir tidak membahayakan manusia.
PPR adalah personil bersertifikat BAPETEN yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan program proteksi radiasi di fasilitas klien, memastikan kepatuhan terhadap SOP, dan mengelola keselamatan personil.
Pekerja radiasi adalah individu yang bekerja di medan radiasi. Kewajibannya meliputi pemakaian alat pemantau dosis (TLD/Film Badge), mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin, dan mematuhi aturan keselamatan kerja.
Dosis radiasi adalah jumlah energi radiasi yang diserap tubuh, sedangkan kontaminasi adalah adanya zat radioaktif yang tidak diinginkan pada permukaan atau di dalam suatu benda/mahluk hidup.

Punya Pertanyaan Spesifik?

Jika ada hal teknis lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami secara langsung.

Hubungi Melalui Halaman Kontak

Our Strategic Partners

Mitra PT Gamma Ray Indonesia

(Klik gambar untuk memperbesar)

Technical Supporting

Supporting PT Gamma Ray Indonesia

Trust by Leading Companies

Client PT Gamma Ray Indonesia
Chat Admin